Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akses Layanan JKN Cukup dengan NIK

Foto : istimewa

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Agustian Fardianto

A   A   A   Pengaturan Font

Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat.

JAKARTA - Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Agustian Fardianto, mengingatkan akses layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Program tersebut sudah diterapkan sejak awal 2022 lalu.

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," ujar Agustian, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/2).

Dia menyebut, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dia menambahkan, sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mendorong mitra fasilitas kesehatan untuk patuh melaksanakan kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan seoptimal mungkin kepada peserta JKN, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengembangkan beragam kemudahan pelayanan kesehatan melalui penerapan antrean online.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top