
Akselerasi Pembentukan Koperasi Desa, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (tengah) di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Foto: ANTARA/Shofi AyudianaJAKARTA - Koperasi memiliki peran penting dalam memperkuat ekonomi rakyat, menciptakan keadilan sosial, serta mendorong kemandirian ekonomi nasional.
Perkembangan koperasi di Indonesia saat ini mencerminkan upaya pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memperkuat peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Namun, tantangan dalam implementasi program dan penyesuaian regulasi perlu terus diperhatikan agar koperasi dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan.
Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat realisasi pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Satgas ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, dan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3), Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa target utama dari satgas yang telah dibentuk adalah untuk mewujudkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) akan segera diterbitkan guna mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat.
Mengenai sumber dana, Zulkifli menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun rencana detail terkait skema pembiayaan koperasi ini akan dirumuskan lebih lanjut.
Ia lebih lanjut menjelaskan, proses pembentukan koperasi desa ini akan diputuskan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa, untuk menentukan apakah perlu dibentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan koperasi yang sudah ada.
"Jadi para kepala desa tidak usah khawatir, karena ini bertujuan memajukan desa. Jadi nanti musyawarah desa yang akan memutuskan pembentukan koperasi desa karena di desa itu sudah ada koperasi, gapoktan (gabungan kelompok tani), ada BUMDes, dan lain-lain, bisa digabungkan, bisa buat koperasi baru, tapi akan diputuskan oleh musyawarah desa," ujar dia.
Menurut dia, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi penting untuk membantu menyerap hasil pertanian di desa-desa, serta memotong rantai pasok sembako. Dengan demikian, kebutuhan desa dapat langsung dipenuhi dari produsen melalui koperasi, yang kemudian akan mendistribusikannya ke warung-warung desa dan masyarakat, sehingga dapat memangkas peran tengkulak.
Berita Trending
- 1 Negara Paling Aktif dalam Penggunaan Energi Terbarukan
- 2 Ekonomi Biru Kian Cerah! KKP dan Kemnaker Maksimalkan Peluang Lapangan Kerja
- 3 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 4 Menpar Sebut BINA Lebaran 2025 Perkuat Wisata Belanja Indonesia
- 5 THR Untuk Ojol Harus Diapresiasi dan Diawasi
Berita Terkini
-
Kemenkum dan Kemenbud Resmikan Kerja Sama Lindungi KI
-
MenPANRB Sebut Fokus Menyelesaikan Pengangkatan CASN 2024
-
Kemendikdasmen Gandeng Sektor Swasta Dukung Digitalisasi Pembelajaran di Indonesia
-
Petugas Damkar Evakuasi Ular Sanca yang Masuk ke Rumah
-
Banten Siap Sukseskan PSN dengan Pastikan Status Hukum Lahan