Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Kesehatan

Akreditasi Rumah Sakit Untungkan Pasien

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan akreditasi rumah sakit (RS) yang menjadi syarat wajib untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dinilai menguntungkan pasien. Sebab, dengan akreditasi menjamin mutu pelayanan dan keselamatan masyarakat.

"Dengan rumah sakit yang terakreditasi baik, masyarakat mendapat jaminan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Keseharan baik. Artinya, mutu dan keselamatan pasiennya sudah sesuai standar," kata Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Sutoto, di Jakarta, Selasa (8/1).

Ia menjelaskan bahwa filosofi akreditasi adalah rakyat harus mendapat pelayanan yang bermutu dan aman sehingga rumah sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu dan aman. "Standar aman dan bermutu itu dinilai dari akreditasi yang disebut Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)," katanya.

Sutoto menjelaskan SNARS tersebut terbagi dalam lima poin utama. Pertama ialah pelayanan yang harus berfokus pada pasien dan hanya berorientasi untuk kepentingan pasien. "Tidak boleh semata-mata mencari keuntungan finansial, harus fokusnya pada pasien. Dokter kalau habis periksa harus jelaskan pada pasien itu wajib, diagnosis seperti apa, perencanaan mau diapakan, dikasih obat manfaatnya apa. Pasien berhak nanya, nanti semua ditulis pasien tanda tangan itu akreditasi begitu. Semuanya untuk melindungi pasien," ungkapnya.

Yang kedua ialah standar manajemen rumah sakit dalam masalah keselamatan dan keamanan mulai dari fisik hingga sarana prasarana. Manajemen rumah sakit harus sudah memiliki manajemen yang baik untuk mencegah infeksi, manajemen fasilitas keselamatan seperti kebakaran dan lainnya.

Standar selanjutnya adalah standar keselamatan pasien, memiliki program nasional, dan rumah sakit yang dipakai untuk pendidikan.

Standar tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit skala internasional sebagaimana KARS sudah disertifikasi oleh ISQua (International Society for Quality in Healthcare).

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, sebelumnya menerangkan bahwa untuk beberapa rumah sakit di daerah pedalaman dan perbatasan mendapatkan kebijakan agar tidak seluruh standar diterapkan agar bisa lolos akreditasi.

Tak Terkait Defisit

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menegaskan berhentinya kontrak kerja sama sejumlah rumah sakit dengan BPJS Kesehatan tidak ada kaitannya dengan kondisi defisit keuangan di BPJS Kesehatan.

"Selama ini ada anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. Kontrak yang sempat berhenti itu bukan kaitannya dengan kondisi defisit," tegasnya.

Menurut dia, pemutusan kontrak kerja sama dilakukan karena sejumlah pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan yang diajukan dalam UU dalam menjalankan program JKN. eko/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top