Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ojek Daring l Promosi Berlebihan Tanpa Aturan Akan Rugikan Konsumen

Akibat Promo, Tarif Baru Ojek "Online" Semu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan tarif ojek daring (online) saat ini justru semu akibat diakali menggunakan promosi berlebih.

JAKARTA - Promosi berlebihan oleh operator ojek daring (online) kota-kota besar, seperti Jakarta, menyebabkan realisasi tarif baru seolah tidak berlaku atau semu.

"Artinya, ada upaya agar kenaikan tarif pada masa uji coba tarif baru ojek daring ini lewat promosi sangat murah agar konsumen tak merasakan kenaikannya," kata Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara, di Jakarta, Selasa (21/5).

Sebelumnya, peneliti ekonomi Bursa Efek Indonesia (BEI), Poltak Hotradero, menilai pemerintah perlu membuat aturan promo tarif ojek daring agar iklim sehat antar-operator dalam bisnis ini tetap terjaga.

Penegasan keduanya terkait masih maraknya perang tarif promo oleh aplikator ojek daring, seperti di Jakarta, khususnya pada jam-jam sibuk, meski per Mei 2019 sudah ada tarif baru.

Oleh karena itu, Rumayya yang juga ekonom Universitas Airlangga Surabaya ini menyarankan agar pemerintah tidak salah membaca animo masyarakat terkait tarif baru ini karena bila praktik promo berlebihan ini berlanjut maka hal itu bisa jadi tarifnya lebih murah dibanding sebelumnya.

"Bisa dibilang kenaikan tarif ojek daring saat ini justru semu akibat diakali menggunakan promosi berlebih yang tak diatur pemerintah," katanya.

Perusahaan Diuntungkan

Darmaningtyas, pengamat transportasi, yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) menilai tarif ojek online ini seharusnya jangan terlalu murah.

"Kalau tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan," jelasnya.

Sementara itu, Igun Wicaksono, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, menganggap melalui pemberlakuan tarif tersebut pemerintah sudah memperhatikan kepentingan para pengemudi ojek daing, meskipun tarif tersebut masih belum sesuai dengan harapan.

"Setidaknya pemerintah sudah memperhatikan nasib ojol. Setelah evaluasi selama tiga bulan kami harapkan ada peningkatan lagi secara bertahap," ungkapnya.

Berdasar skema tarif yang mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 soal Kenaikan Tarif Ojek Daring dan rata-rata jarak tempuh konsumen, seharusnya pengeluaran konsumen akan bertambah lebih besar. Rinciannya adalah sebesar 4.000-11.000 rupiah per hari di Zona I, 6.000-15.000 rupiah per hari di Zona II, dan Rp5.000-12.000 per hari di Zona III.

Menurut dia, jika tarif di lapangan benar-benar mencerminkan kenaikan tarif sesungguhnya, permintaan penggunaan ojek daring dipastikan akan tergerus signifikan dan berdampak negatif pada pendapatan mitra pengemudi.

Hal itu karena berdasarkan hasil penelitian RISED menunjukkan 75 persen konsumen ojek daring jelas-jelas menolak penerapan kenaikan tarif. ima/ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top