Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya, Pesawat dari Malaysia yang Sempat Ditahan TNI AU Diizinkan Kembali Terbang

Foto : Agus Supriyatna

TNI AU dalam hal ini pihak Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan setelah sempat ditahan karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - TNI Angkatan Udara dalam hal ini pihak Lanud Hang Nadim Batam telah mengizinkan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan registrasi G-DVOR melanjutkan penerbangan. Pesawat ini sempat ditahan pihak Lanud Hang Nadim karena memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut Indan, pesawat dari Malaysia itu sudah dizinkan kembali terbang pada Senin (16/5) pukul 18.30 WIB. "Pesawat yang diawaki oleh MJT warga negara Inggris dan TVB (Copilot) serta CMP (crew) ini, dizinkan meninggalkan Lanud HNM Batam oleh Lanud HNM, setelah pemerintah RI menerbitkan Flight Clearance (FC) pada hari Senin 16 Mei 2022. Pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 WIB, pesawat diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru, Malaysia," ungkap Indan.

Marsma Indan menambahkan, selama ditahan di Batam, crew pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.

"Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top