Akhirnya Bapanas Resmi Tetapkan HPP Gabah di Tingkat Petani Rp6.000 Per Kg
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan pemberlakuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.000 per kilogram (kg).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
"HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen," kata Arief.
Sementara itu, HPP Gabah Kering Panen di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen, pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya