Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Pelanggaran Pemilu l Keaslian Formulir Masih Tanda Tanya

Akhir Kisah "Misteri Formulir C1"

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pengirim dua kardus formulir C1 itu adalah seseorang berinisial R, tidak bisa dilacak oleh Bawaslu.

JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri, mengatakan Bawaslu DKI telah memberikan salinan formulir C1 asli Jawa Tengah ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti temuan dua kardus berisikan formulir C1 yang dirazia di Menteng, Jakarta Pusat (4/5).

Menurut Jufri, formulir C1 asli itu disandingkan dengan formulir C1 yang ditemukan dalam razia, guna mengetahui keasliannya. "Kami juga sudah memberikan salinan C1 yang ada di Jawa Tengah untuk mencocokkan," kata Jufri.

Lalu, bagaimana hasil pencocokan ini? Jufri menolak menyampaikan hasil pencocokan ribuan formulir C1 asal Jawa Tengah dan Jawa Timur yang ditemukan di Menteng tersebut. "Tanya ke Bawaslu Jakarta Pusat karena mereka yang menangani kasus itu," tuturnya. Karena Bawaslu Jakarta Pusat juga tidak menjawab pertanyaan ini, keaslian formulir C1 yang dirazia tetap menjadi misteri.

Lalu, siapa pengirim paket berisikan ribuan formulir C1 itu? Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman, mengatakan sejumlah saksi sudah diperiksa, seperti halnya sopir taksi online yang membawa dua kardus formulir C1 tersebut, petugas kepolisian yang bertugas saat penemuan dua kardus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan untuk pengirim dua kardus formulir C1 itu adalah seseorang berinisial R, tidak bisa dilacak oleh Bawaslu.

"Kalau dari sopir yang membawa dia murni sopir taksi online yang menerima orderan. Sebatas itu. Nah, ini ada inisialnya R, tetapi sampai batas waktu kami selesai melakukan investigasi yang bersangkutan tidak bisa kami hubungi. Tetap enggak bisa tersambung dan kami tidak tahu di mana alamatnya," ungkap Halman.

Pengirim Tetap Misterius

Lagi-lagi siapa pengirim formulir C1, tetap menjadi misteri. Sama halnya dengan asli atau tidaknya formulir C1 tersebut.

Lalu, bagaimana proses hukumnya? Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman, mengatakankasus ini tidak dilanjutkan lagi. Hal ini menurutnya diputuskan setelah pemeriksaan saksi-saksi dan investigasi selama sepuluh hari.

"Ya, jadi hasil investigasinya setelah kami lakukan penelusuran, kami sampai pada kesimpulan dari keterangan para saksi dikaitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang peristiwa itu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilu," ujar Halman.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai lembaga penyidik di Jakarta menyerahkan sepenuhnya kasus penemuan formulir C1 ini kepada Bawaslu karena dianggap ada kemungkinan pelanggaran undang-undang pemilu.

Saat ditemukan, kardus yang berisikan ribuan formulir C1 itu bertuliskan, "Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara, No 36, Jakarta Selatan," dan "Dari Moh Taufik, Seknas Prabowo-Sandi, Jl HOS Cokroaminoto, No 93 Menteng Jakarta Pusat".

M Taufik yang namanya tercantum telah membantah dirinya terkait dengan formulir C1 sitaan itu. Upaya meminta keterangan dari Taufik malah sudah terlebih dahulu dihentikan.

Artinya, semua upaya mengungkap keaslian formulir, siapa pengirimnya dan apa motifnya, telah dihentikan semua. Semua fakta tersebut tetap tinggal jadi misteri. Ribuan formulir yang sempat disebut menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 itu, menurut Bawaslu Jakpus, tidak dianggap melanggar peraturan pemilu apa pun. jon/P-6

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top