Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Sampah l Dana Hibah TPST Bantargebang Rawan Penyelewengan

Akhir 2018, Proyek ITF Dimulai

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Peletakan batu pertama fasilitas ITF Sunter memberi kepastian pengolahan sampah segera dimulai di Jakarta.

JAKARTA - Fasilitas pengelolaan sampah Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, akan mulai dibangun dengan peletakan batu pertamanya (groundbreaking), pada Desember 2018.

"Jadi insya Allah, bulan Desember akhir tahun kita bisa groundbreaking ITF di Sunter. Mudah-mudahan nanti bisa mengelola kapasitasnya 2.200 ton perhari. Jadi, harapannya sebagian kita akan mulai," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, di Jakarta, Senin (22/10).

Diharapkan, kata Anies, pengelolaan sampah terpadu ini akan menjadi alternatif pembuangan sampah ibu kota selain Bantargebang dan membantu beban Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, tersebut yang sehari menampung sekitar 7.000 ton sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Isnawa Adji, mengatakan peletakan batu pertama fasilitas ITF Sunter yang memberikan kepastian fasilitas itu akan segera dimulai di Jakarta, diperkirakan akan bisa menghasilkan listrik 35 megawatt dari pengolahan sampah sebanyak 2.200 ton per hari.

Selain di Sunter, Pemprov DKI berencana membangun dua atau tiga fasilitas ITF lainnya di Jakarta dan saat ini kajian pembangunan ITF di lokasi lain, masih dikaji.

ITF adalah tempat pengolahan sampah dalam kota yang dinilai cepat dan ramah lingkungan. Sistem pengolahan sampah pada ITF menggunakan mesin pembakaran sampah bersuhu tinggi.

Polemik Pengolahan sampah Ibu Kota ini sendiri sempat menjadi polemik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi, Jawa Barat akibat dana hibah kemitraan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang disebut Pemkot belum dibayarkan sejumlah 2,09 triliun rupiah yang akan dipergunakan untuk membantu meneruskan proyek pembangunan Flyover atau Jalan Layang Cipendawa, Jalan Layang Rawa Panjang yang akan digunakan sebagai jalur truk sampah dari Ibu Kota, juga untuk pembebasan lahan Jalan Siliwangi.

Sementara pihak Pemprov DKI sendiri mengaku sudah memenuhi kewajibannya yakni membayarkan dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi.
Tidak bertemunya permasalahan ini berbuntut penahanan belasan truk sampah DKI Jakarta oleh Pemkot Bekasi beberapa hari lalu hingga akhirnya pada Senin, dua pemimpin daerah tersebut bertemu dan membicarakan masalah ini di Balai Kota Jakarta.

Rawan Penyelewengan

Sementara itu, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menilai dana hibah ke Pemerintah Kota Bekasi atas peruntukkan kompensasi tempat TPST rawan pemilih pengguna dana.

"Penggunaan dana 194 miliar rupiah itu, kita temukan indikasi korupsi, dan sudah dilimpahkan ke kejari kota Bekasi. Memang harus ada evaluasi dulu terkait penggunaan dana hibah dari DKI, karena rawan diselewengkan," ujar Jajang Nurjaman.

Tahun 2017, ungkapnya, Pemkot Bekasi mendapatkan "uang bau" dari Jakarta sebesar 316 miliar rupiah. Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, serta program pemberdayaan masyarakat di sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Namun, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang bisa merugikan keuangan negara.

"Sedikitnya ada delapan proyek infrastruktur yang dijalankan Pemkot Bekasi tahun 2017. Tujuh melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), satu melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang diduga bermasalah. Untuk anggarannya sendiri, total menghabiskan uang sebesar 146,9 miliar lebih rupiah," katanya.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top