Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akan Banyak Penyesuaian Regulasi dan Perizinan, Jika Sawit Masuk Tanaman Hutan

Foto : Istimewa

Guru Besar IPB Hariadi Kartodihardjo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Hariadi Kartodihardjo berpendapat, berdasarkan definisi hutan, hasil hutan dan kehutanan di dalam undang-undang (UU), sebagai komoditi hasil hutan, tandan buah segar sawit akan masuk ke dalam lingkup definisi itu.

Ia beserta ruang hidupnya akan diperlakukan dalam bisnis proses kehutanan secara keseluruhan mulai dari inventarisasi, perencanaan, pengukuhan, pengelolaan, perizinan, pengawasan, maupun kewenangan pengaturan.

"Maka, bila sawit menjadi tanaman hutan, perizinan kebun sawit akan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejumlah lingkup kerja lembaga seperti Dinas Perkebunan di daerah ataupun Direktorat Jenderal Perkebunan, juga perlu disesuaikan. Sebaliknya, sebagai komoditi, sawit akan menjadi kewenangan organ-organ dalam tubuh kementerian yang membidangi kehutanan," kata Hariadi menanggapi pertanyaan media, Selasa (8/2)terkait penegasan KLHK bahwa sawit bukanlah tanaman hutan.

Lebih lanjut dikemukakan Hariadi, ide sawit sebagai tanaman hutan akan membuat tutupan hutan berada dalam kawasan hutan, tanah milik ataupun tanah negara-termasuk yang berstatus izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU. Hal itu berarti diperlukan strategi pengaturan baru, karena selain akan diatur dalam UU kehutanan, sawit juga sudah diatur dalam UU Pertanahan dan UU Perkebunan. Dalam UU perkebunan, sawit telah ditetapkan sebagai usaha pengolahan hasil perkebunan (Pasal 41), komoditas perkebunan strategis tertentu (Pasal 52), serta jenis tanaman perkebunan ditetapkan oleh Menteri Pertanian (Pasal 46).

"Kedua poin yang saya sebutkan itu menunjukkan alasan memasukkan sawit menjadi tanaman hutan bukan semata-mata perlu argumentasi teknis, tetapi juga perlu argumentasi dari perspektif perubahan institusional, apakah akan menjadi lebih efisien atau justru sebaliknya," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top