Akademisi Diminta Berperan Cegah Kekerasan Seksual
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga, meminta akademisi dan mahasiswa mengambil peran dalam pencegahan kekerasan seksual. Adapun saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan turunan dari Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Masing-masing dari kita, baik itu akademisi, mahasiswa, praktisi, lembaga masyarakat, maupun masyarakat luas sebenarnya dapat mengambil peran," ujar Bintang di Jakarta, Senin (5/9).
Dia menerangkan, para akademisi dapat meneliti, menumbuhkan pemahaman, dan mensosialisasikan. Sedangkan para mahasiswa terus mengawal dan turut serta dalam upaya-upaya pencegahan, juga pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Dia menegaskan pentingnya penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual untuk menciptakan generasi muda yang berkualitas. Berdasarkan Survei #NamaBaikKampus pada 2019 dikatakan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap.
"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman bagi mahasiswa," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya