Airlangga Tegaskan PSBB Bukan Melarang Hanya Batasi Kegiatan
Tangkapan layar Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
"Ditegaskan ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat," kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Dia menjelaskan kebijakan itu diambil mencermati perkembangan kasus COVID-19 di sejumlah daerah yang meningkat yakni per Rabu (6/1) jumlah kasus aktif mencapai 112.593 kasus, meninggal dunia mencapai 23.296 dan tingkat kesembuhan mencapai 652.513.
Secara nasional, lanjut dia, tingkat kesembuhan rata-rata di Indonesia mencapai 82,76 persen dan kematian mencapai 2,95 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya