Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Air Bersih

Air Mineral Akan Ditarik Pajak

Foto : istimewa

Neneng Hasanah Yasin

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat segera melakukan penarikan pajak mineral, bukan logam maupun batuan, sedangkan hingga saat ini prosesnya masih kajian oleh kementerian.

"Payung hukumnya berupa perda, saat ini sedang dikaji kementerian sebelum dilembardaerahkan," kata Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Betty Kusuma Wardhany di Cikarang, Senin (16/4).

Dia mengatakan jenis pajak mineral bukan logam dan batuan, meliputi penambangan asbes, pasir, dan garam batu. "Saat ini sudah ada pengusaha tambang yang ingin membayar, tapi karena payung hukumnya belum dilembardaerahkan jadi pajaknya belum dibayarkan," katanya.

Peraturan daerah tentang pajak yang saat ini masih dikaji juga memuat jenis pajak lainnya, seperti pajak air tanah hasil revisi regulasi sebelumnya. "Untuk pajak air tanah mengalami perubahan dari sebelumnya Nilai Perolehan Air (NPA) sebesar 400 sampai 500 rupiah menjadi tarif baru sebesar 1.500 rupiah," katanya.

Dia mengatakan ada sembilan jenis pajak daerah lainnya yang diterapkan di Kabupaten Bekasi, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. "Dari seluruh jenis pajak daerah lainnya, hanya pajak sarang burung walet yang nilainya kecil yakni hanya dua juta rupiah setahun," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top