Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahok Sudah Bisa Dapat Bebas Bersyarat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorar Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) pada Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan, Ahok bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018 ini.

Namun, saat ini, Lapas 1 Cipinang, Jakarta Timur belum mengusulkan pembebasan bersyarat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen PAS, Ade Kusmanto, mengatakan belum dapat memastikan apakah mantan Gubernur DKI akan memanfaatkan hak bebas bersyarat pada Agustus 2018.

Pasalnya pengacara Ahok yang sekaligus adik kandungnya Fifi Lety Tjahaja Purnama menyebutkan hingga kini Ahok hingga kini belum mengajukan dan mengambil keputusan soal pembebasan bersyarat. "Pak Ahok lebih memilih menunggu pembebasan murni," ujar Fifi.

Di akun instagram @fifiletytjahajapurnama, Fifi Lety Indra memaparkan Berdasarkan perhitungannya, pembebasan bersyarat sudah bisa didapat Agustus 2018.

Adapun syarat untuk mengikuti proses itu adalah harus menjalani dua pertiga masa pidana. Waktu pembebasan bersyarat juga tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Selain tentang kebebasan bersyarat, Fifi menjawab pertanyaan apa benar Ma'ruf Amin menjenguk Ahok di Rutan Mako Brimob.

emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top