Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keringanan Hukuman

Ahok dan Saipul Jamil Dapat Remisi

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penyanyi Saipul Jamil merupakan dua dari 1.141 narapidana yang mendapat remisi pada perayaan 73 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati tiap 17 Agustus.

"Ahok dapat dua bulan, kalau Saipul Jamil empat bulan," kata Kelapa Lembaga Permasyarakatan Klas 1A Cipinang Jakarta Timur Andika D Prasetya, saat ditemui di Lapas Klas 1A Cipinang Jakarta Timur, Jumat, (18/8)

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria antara lain berkelakuan baik dan berkontribusi untuk kegiatan di lapas selama menjalani masa hukumannya. "Saipul Jamil ini punya dua prestasi untuk tahun ini. Pertama, dia menjadi koordinator latihan untuk pertunjukan Tari Saman (tarian tradisional Aceh) yang dipentaskan dalam perayaan HUT RI ke-73 tahun ini," jelas Andika.

Kontribusi kedua, kalapas menerangkan, Saipul Jamil juga berperan membuat pementasan teater parodi di Lapas Cipinang. "Kreativitas warga binaan harus diapresiasi. Di sini (lapas) walau mereka tengah menjalani masa hukuman, tidak boleh ada yang berdiam diri, harus berkegiatan," jelas Andika.

Sementara itu, pendangdut Saipul Jamil mengaku senang dapat membantu warga binaan mempelajari Tari Saman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top