Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut artis Ahmad Dhani dua tahun penjara karena diduga telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11), jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Di samping penjara dua tahun, jaksa menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Jaksa meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa flashdisk dan handphone beserta simcard dirampas dan dimusnahkan.

Jaksa Penuntut Umum, Dwiyanti, turut meminta agar majelis hakim menonaktifkan surat elektronik (surel) milik Ahmad Dhani melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Jaksa meminta majelis hakim menetapkan supaya terdakwa Ahmad Dhani juga membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah," tutur Dwiyanti.

Pascapembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda pembacaan pleidoi. Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top