![Ahli: Pembuktian Kecurangan TSM Sangat Rumit](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqbb0wf_resized.jpg)
Ahli: Pembuktian Kecurangan TSM Sangat Rumit
![Ahli: Pembuktian Kecurangan TSM Sangat Rumit](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqbb0wf_resized.jpg)
BERI KETERANGAN - Ahli hukum dari UGM, Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Dijelaskan, kalau sangat luas itu berarti kalau kita pakai metode kuantitatif, berarti 50 persen + satu. "Kalau ada 800 ribu TPS, berarti ada 401 ribu TPS (yang terbukti adanya kecurangan TSM). Kira-kira begitu," paparnya.
Bukan Ranah MK
Sementara itu, ahli Heru Widodo menyoroti soal permintaan tim hukum 02 untuk mendiskualifikasi pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Menurut Heru, belum pernah terjadi MK mendiskualifikasi capres dan cawapres karena ranah itu bukan ranah MK, melainkan kewenangan Bawaslu.
Heru pun lantas menyebut Pasal 286 dan Pasal 460 UU Pemilu yang memuat ketentuan diskualifikasi. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan peserta pemilihan memang dapat didiskualifikasi. Dan andai pun ada peserta atau pasangan calon yang ikut pemilu didiskualifikasi oleh Bawaslu, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atas putusan diskualifikasi ke Mahkamah Agung. ags/AR-2
Komentar
()Muat lainnya