Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Kreatif - Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Agunan Konten "Youtube" Berisiko

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejumlah pihak masih mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman.

JAKARTA - Isu hak kekayaan intelektual (HaKI) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank dan lembaga keuangan nonbank. Saat ini, sejumlah pihak tengah menanti petunjuk teknis mengenai penggunaan konten YouTube sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.

"Sebenarnya ini menyangkut HaKI, kalau film dan lagu di negara barat sudah bisa jadi jaminan. Masalahnya adalah perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Nah, ini yang dikhawatirkan akan melenceng dari sistem yang ada di negara lain," kata Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Jakarta, Jumat, pekan lalu.

Nailul mencontohkan dengan menjadikan sebuah film sebagai jaminan pinjaman ke lembaga keuangan. Namun, karena banyak versi bajakan dari film tersebut yang beredar di pasar, nilai dari film tersebut akan terus turun.

"Kecuali kalau bajakan itu tidak ada atau dilarang keras dan saya punya film yang laku, kemudian ketika saya gagal bayar dan oleh bank bisa dijual ke rumah produksi lain dengan syarat tidak ada bajakannya," ujarnya.

Dia mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi atau harga dari konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman. Menurut dia, pada dasarnya agunan atau jaminan tersebut adalah instrumen untuk melindungi bank atau lembaga keuangan nonbank saat terjadi gagal bayar, sehingga bank akan kesulitan menutup potensi kerugian dari konten atau akun YouTube.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top