Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Kreatif - Pemerintah Terbitkan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif

Agunan Konten "Youtube" Berisiko

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Isu hak kekayaan intelektual (HaKI) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank dan lembaga keuangan nonbank. Saat ini, sejumlah pihak tengah menanti petunjuk teknis mengenai penggunaan konten YouTube sebagai jaminan atau agunan kredit di bank.

"Sebenarnya ini menyangkut HaKI, kalau film dan lagu di negara barat sudah bisa jadi jaminan. Masalahnya adalah perlindungan hak cipta di Indonesia masih lemah. Nah, ini yang dikhawatirkan akan melenceng dari sistem yang ada di negara lain," kata Pengamat Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, di Jakarta, Jumat, pekan lalu.

Nailul mencontohkan dengan menjadikan sebuah film sebagai jaminan pinjaman ke lembaga keuangan. Namun, karena banyak versi bajakan dari film tersebut yang beredar di pasar, nilai dari film tersebut akan terus turun.

"Kecuali kalau bajakan itu tidak ada atau dilarang keras dan saya punya film yang laku, kemudian ketika saya gagal bayar dan oleh bank bisa dijual ke rumah produksi lain dengan syarat tidak ada bajakannya," ujarnya.

Dia mempertanyakan legalitas penggunaan konten YouTube sebagai agunan serta penetapan valuasi atau harga dari konten atau akun yang akan dijadikan jaminan, serta penetapan plafon pinjaman. Menurut dia, pada dasarnya agunan atau jaminan tersebut adalah instrumen untuk melindungi bank atau lembaga keuangan nonbank saat terjadi gagal bayar, sehingga bank akan kesulitan menutup potensi kerugian dari konten atau akun YouTube.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebut konten YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank maupun nonbank.

Hal itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Juli lalu tentang skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Valuasi Produk

Pengamat ekonomi digital dan industri kreatif, Karim Taslim, menyebut salah satu poin yang dinantikan dari petunjuk teknis tersebut adalah bagaimana pihak bank menghitung nilai atau valuasi dari produk HaKI.

Dia menyakini dunia perbankan Indonesia mampu menyiapkan instrumen untuk menetapkan valuasi atau nilai dari sebuah produk HaKI. Namun, dia mengingatkan konsistensi dari implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

"Kalau kita lihat praktik yang terjadi di negara kita kan seperti itu, Bank Indonesia (BI) misalnya menurunkan suku bunga, praktiknya di perbankan lambat mengikuti, kadang masing-masing masih berkutat seputar urusan internal di masing-masing bank," kata dia.

Karim juga menegaskan kemungkinan adanya risiko di setiap instrumen atau produk keuangan karena penggunaan konten atau akun YouTube sebagai jaminan kredit di bank adalah sebuah hal baru dalam perbankan Indonesia.

Salah satu hal yang menarik untuk disimak dalam proses penggunaan akun atau konten YouTube sebagai agunan adalah bagaimana bank bertindak saat terjadi gagal bayar.

"Orang lebih hype karena pemiliknya artis atau publik figur. Kalau itu disita, bank yang take over atau admin, apakah kemudian punya nilai yang sama? Nah, itu sesuatu yang masih sangat abstrak," tuturnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top