Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Adik Ipar Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara pada Rahmat Santoso & Patners, Santoso alias Rahmat Santoso sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dalam bagian penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016. Santoso merupakan adik kandung dari istri tersangka Nurhadi yaknk Tin Zuraida. Pemanggilan Santoso ini yang kedua, setelah sebelumnya diperiksa pada 4 Maret 2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHD," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (4/8).

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor hukum Rahmat Santoso & Patners yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan kasus ini, serta alat komunikasi. Namun, lembaga antikorupsi itu tak merincikan secara jelas dokumen apa yang dimaksud.

Selain Santoso, lembaga antirasuah itu turut memanggil enam saksi lainnya, yakni Pengacara, Onggang; Wiraswasta, Yoga Dwi Hartiar; Karyawan Swasta, Calvin Pratama; dua PNS, Panji Widagdo dan Sudrajat Dimyati; serta seorang Dosen, Syamsul Maarif. Mereka turut menjadi saksi untuk tersangka Nurhadi.

Dalam kasus ini turut menjerat menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, Nurhadi dan menantunya telah ditahan KPK, pada Selasa (2/6).

Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Pengurusan perkara perdata PT MIT versus PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar 14 miliar rupiah, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar 33,1 miliar rupiah, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih 12,9 miliar rupiah, sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar 46 miliar rupiah.

Atas dugaan tersebut, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara Hiendra yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. ola/N-3.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top