Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pimpinan Daerah

Ada Tiga Nama Usulan Pj Gubernur Jakarta

Foto : ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani memimpin rapat pembahasan usulan nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Beberapa waktu lagi Heru Budi Hartono akan selesai menjabat Pj Gubernur Jakarta. Untuk itu, perlu dicari Pj lain, meski Heru masih bisa ditunjuk lagi. DPRD Jakarta sepakat mengusulkan tiga nama untuk Pj. Mereka adalah Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Teguh Setyabudi kini menjabat Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri. Akmal Malik sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, dan Komjen Pol Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri.

"Tiga nama tersebut akan kami ajukan ke Kemendagri sebagai bahan pertimbangan presiden menetapkan Pj Gubernur Jakarta. Sebab dari mendagri akan diserahkan ke presiden," kata Ketua Sementara DPRD Jakarta Achmad Yani, Jumat. Mereka adalah tiga nama teratas dari berbagai usulan dari partai-partai politik di DPRD. Tiap partai mengusulkan tiga nama.

Baca Juga :
Serap Aspirasi

Teguh Setyabudi mendapatkan dukungan delapan fraksi. Akmal Malik mendapatkan dukungan tujuh fraksi. Sedangkan Tomsi Tohir mendapatkan dukungan dari tujuh fraksi.

Terdapat sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Syarat tersebut mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta dijadwalkan awal tahun. Pada bagian lain Pimpinan Sementara DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Heru Budi Hartono masih bisa menjadi Pj Gubernur Jakarta, kendati namanya tak diusulkan namanya DPRD ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kemungkinan itu bisa saja. Misalnya nanti Kemendagri atau Presiden mengharapkan perlu adanya tindak lanjut dan tidak ada proses belajar lagi, sehingga Heru ditunjuk lagi," tandas Jhonny Simanjuntak. Heru Budi yang Hartono menjabat Pj sejak 17 Oktober 2022. Dia menggantikan Anies Baswedan. Tugas Heru habis pada tahun 2023 lalu, namun diperpanjang hingga 17 Oktober 2024.

Di luar tiga nama tadi, ada juga nama-nama lain yang diusulkan. Mereka adalah Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Sekretaris Daerah Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan). Lalu, Deputi Gubernur Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan), dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top