Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Surat Kematian, Penyelundup Ditangkap

Foto : ISTIMEWA

penyelundup ditangkap

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada tahun 2008 yang sempat diinformasikan meninggal.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Selasa, mengatakan terpidana ditangkap Senin (2/8) pukul 13.30 WIB, setelah sempat menghilang karena diinformasikan telah meninggal.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA, maka tim eksekusi Kejari Bengkayang mencoba mencari terpidana, namun keberadaan terpidana sulit ditemukan. Terpidana yang diketahui bernama Jutin Lais (66) warga Jagoi Babang sebelumnya divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010.

Hal ini menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda 500 juta rupiah.

Namun ternyata terpidana sempat dikabarkan telah meninggal dunia dan dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada tahun 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top