Selasa, 26 Nov 2024, 08:26 WIB

Ada Pilkada, BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada 27 November 2024

Ilustrasi - Logo Bank Indonesia di pintu gerbang Kantor Pusat BI di Jalan Thamrin Jakarta.

Foto: ANTARA/BI Dokumentasi

JAKARTA - Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso mengatakan kegiatan operasional BI ditiadakan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Ramdan menuturkan di Jakarta, Selasa (26/11) bahwa hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

BI juga tidak mengadakan Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate ( JISDOR).

Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: