Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Perlawanan, Polisi Dihadang Warga Saat Tangkap Empat Pelaku Tawuran di Kalianyar

Foto : ANTARA/Risky Syukur

Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida memberikan keterangan kepada wartawan terkaita tawuran antarwarga di Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (1/11/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa setelah memeriksa empat terduga pelaku, polisi sementara menetapkan satu orang tersangka dalam tawuran tersebut.

"Ditetapkan satu orang tersangka karena cukup bukti bahwa yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam. Yang tiga lainnya masih berstatus saksi, karena pada saat pendalaman belum ditemukan cukup bukti terkait dengan sajam yang diserahkan oleh tim TPP," ungkapnya.

Tersangka yang belum dibeberkan inisialnya tersebut disangkakan dengan pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal penjara 12 tahun.

Donny juga memastikan tidak ada anggota kepolisian yang terluka akibat perlawanan warga.

"Untuk anggota sendiri, dari hasil klarifikasi kami kepada personel yang mengamankan, tidak ada yang terluka ataupun dianiaya atau dipukul oleh massa," imbuh Donny.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa tawuran itu berawal dari warga Grogol Petamburan yang meledakkan petasan ke arah warga Kalianyar, Tambora.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top