Ada Perdagangan Bayi di Medan
Foto : ANTARA/HO
Ilustrasi. Perdagangan bayi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya