Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Sampai Sekda Kabupaten Tangerang Diperiksa Badan Kepegawaian Banten

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kepala BKD Banten, Nana Supiana, di Kantor BKD Banten, Serang, Rabu (5/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"ASN juga boleh nyalon karena itu menjadi hak mereka. Akan tetapi dengan kode etik yang harus dilalui mulai dari izin atasan dan mengundurkan diri untuk menjaga netralitas ASN nya itu, maka dia harus memenuhi itu kalau mau berpolitik," katanya.

Ia menjelaskan meskipun belum ditetapkan sebagai calon maka sudah seharusnya ASN mengundurkan diri, karena jangankan mencalonkan diri berpihak kepada calon saja tidak boleh.

"Untuk sanksi beratnya bisa diberhentikan tidak dengan hormat, sedangkan untuk sanksi sedangnya itu bisa penurunan pangkat, dan tukin tidak dibayarkan," katanya.

Nana mengaku sejak awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah melakukan upaya untuk menjaga netralitas dengan melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN dengan Kesbangpol, Gubernur dan Sekda.

Diketahui ada enam ASN di Banten yang masuk dalam bursa Pilkada 2024 diantaranyaKepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang Rd Dewi Setiani, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid, Kasatpol PP Kab Tangerang Agus Suryana, Kadishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik, dan Asda 1 Provinsi Banten Komarudin.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top