Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Sampai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Katakan Alami Kesulitan Usut 3 Prajurit TNI yang Tewas di Papua, Apa Karena Hal Ini

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pasal 103 KUHPM tertulis, "Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan".

Kemudian, Andika mengaku pihaknya telah melakukan evaluasi buntut insiden tersebut. Dirinya menegaskan bakal melarang prajurit ikut andil dalam pengamanan proyek di luar persetujuan panglima Kodam.

Lalu, kejadian 3 prajurit TNI yang tewas di Distrik Gome, Papua diduga akibat kelalaian komandan kompi. Sehingga, ketiga prajurit atas nama Serda Rizal, Pratu Baraza dari Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH, dan bernama Pratu Rahman tewas ditembak KKB.

Sebelumnya, ketiganya tewas bukan dalam pengamanan atau patroli, melainkan tengah mengamankan suatu proyek galian pasir.

"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan dan yang terjadi ini disembunyikan oleh si danki dari komandan batalyon," ujar Andika di akun YouTube resminya, Jumat (18/3).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top