Sidang Kekerasan
Abu Rara, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
Foto : ANTARA/HO-Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Agenda pembacaan dakwaan pada sidang perdana penusuk Ketua Wantimpres Wiranto, Abu Rara, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. Ant/P-5
Baca Juga :
Insentif Guru Swasta Jadi Perhatian Tangsel
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya