Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Abdullah Puteh Adukan KPU ke DKPP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, mengadukan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini dilakukan karena mereka dinilai tidak taat menjalankan putusan Bawaslu Aceh (Panwaslih).

Abdullah Puteh bersama dengan pengacaranya, Zulfikar Sawang, mendatangi Kantor DKPP di Jakarta, Senin (27/8). Pengacara Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang, mengatakan pengaduan mantan Gubenrur Aceh tersebut telah didaftarkan dan diterima dengan nomor registrasi 01-27/VIII/TP.01/2018. Menurut Zulfikar, pengaduan juga ditujukan kepada KPU RI yang telah mengirim surat agar KIP Aceh menunda putusan Bawaslu Aceh untuk memasukkan namanya dalam daftar calon DPD sementara.

"Kami mengadu tidak dilaksanakannya keputusan Panwaslih Aceh oleh KIP Aceh. KIP Aceh mengatakan ada perintah dari KPU untuk menunda pelaksanaan itu. Penundaan ini kan tidak jelas sampai kapan, apa sampai habis pemilu, maka supaya tidak terjadi ketidakpastian hukum terutama kepada Pak Abdullah Puteh, kami laporkan ke DKPP," tutur Zulfikar.

Tindakan KIP Aceh dan KPU tersebut, menurut dia, telah melanggar ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut dinyatakan, tugas dan kewajiban KPU adalah melaksanakan putusan Bawaslu. "Apalagi dalam sidang tersebut KIP Aceh juga datang yang berarti bersepakat untuk melaksanakan putusan, kalau memboikot kan berbeda," ucapnya. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top