Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Tangani 250 Pohon Tumbang

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Arsip foto - Warga mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menangani sebanyak 250 pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang pada Juli 2024.

"Kebanyakan pohon-pohon yang kecil ya sekitar 250 pohon yang tumbang karena hujan," kata Staf Jalur Hijau Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Irwan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat.

Irwan mengatakan, pihaknya melalui satuan tugas (satgas) rutin melakukan monitoring di jalur utama Jakarta Selatan.

Setiap bulannya, SudinPertamanan dan Hutan Kota (Rambut) Jakarta Selatan merekap pohon tumbang yang sudah ditangani. Dari hasil rekaptersebut, pihaknya menemukan tiga kawasan Jakselyang seringditemukan pohon tumbang.

Rata-rata yang paling banyak Kebayoran Lama. "Lalu Kebayoran Baru dan Pesanggrahan," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi terkait pohon tumbang bisa mengakses laman crm.jakarta.go.id untuk memantau setiap kelurahan dan kecamatan. "Jadi pohon tumbang itu ada rekapnya. datanya di-'update' 15 menit sekali," ujarnya.

Baca Juga :
Edukasi dalam HBKB

Sudin Tamhut Jaksel telah memangkas 10.520 pohon untuk mengantisipasi tumbang dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Pemangkasan pohon juga bertujuan untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun dan pohon terlalu tinggi.

Selain itu untuk mengendalikan pertumbuhan pohon yang tidak teratur serta menjaga bentuk dan ukurannya agar tetap terkendali.

Sudin Tamhut Jaksel menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang termasuk kalau kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ant


Redaktur : -
Penulis : Deri Henriawan

Komentar

Komentar
()

Top