Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Direktorat

Pemkab Bekasi Resmi Larang ASN Berjudi

Foto : ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyapa warga pada kegiatan Botram Masuk Desa yang digelar di Kantor Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Selasa (9/7)

A   A   A   Pengaturan Font

BEKASI - Seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai kontrak, hingga pegawai BUMD lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi dilarang bermain judi baik konvensional maupun online. Larangan ini dikuatkan dengan surat edaran dari Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Surat edaran berkaitan larangan judi diterbitkan tanggal 8 Juli untuk seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, pegawai BUMD, dan jajaran ASN. "Mereka dilarang terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya. Larangan termasuk untuk perjudian konvensional," tandas Dani, di Cikarang, Rabu.

Dia mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menerapkan sistem pengendalian internal tiap-tiap perangkat daerah, unit kerja dan BUMD untuk mencegah transaksi judi daring maupun konvensional. Dani juga menginstruksikan segenap kepala perangkat daerah maupun pimpinan BUMD untuk sosialisasi larangan ini.

Dani minta kepala perangkat daerah, camat, dan direksi BUMD untuk melaporkan ASN dan pegawainya yang terlibat judi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun daring lewat https://inspektorat.bekasikab.go.id.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD saya tugaskan membentuk tim internal untuk melaksanakan penanganan kasus judi online dan konvensional," katanya. Pemkab Bekasi akan menerapkan sanksi disiplin kepada ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi.

"Kalau ada pegawai yang terbukti berjudi, Inspektorat dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan penanganan kasus tersebut aparat penegak hukum," tandas Dani.

Diperpanjang

Sementara itu, informasi lain dari Kabupaten Bekasi, terkait perpanjangan masa jabatan 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka diperpanjang hingga Juli 2026.

Perpanjangan masa jabatan anggota BPD itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi. "Semoga penambahan waktu penyesuaian masa jabatan BPD ini bisa memicu kinerja sebaik mungkin," tandas Dani Ramdan.

Mereka harus bekerja dengan baik agar menjadi legacy, warisan. Sebab yang ditinggalkan bergantung pada kinerja terakhir. Dani menuturkan, peran Badan Permusyawaratan Desa penting dalam menyerap aspirasi, meski ada kepala desa. "Tetapi dalam penyerapan aspirasi masyarakat dan pembuatan produk hukum tingkat desa, BPD memainkan peranan penting," katanya.

Menurutnya, anggota BPD menjadi kunci kemajuan desa. Hal ini terutama hubungan kinerja dengan kepala desa yang berjalan harmonis.

Dia menceritakan dari hasil keliling, banyak hubungan BPD dan kepala desa tidak harmonis. Dani mengapresiasi kolaborasi BPD Kabupaten Bekasi dengan pemerintah desa. Mereka bertemu dalam forum BPD atau Apdesi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menambahkan, penyesuaian masa jabatan BPD mengikuti jabatan kepala desa. Ketentuan itu telah direvisi pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. wid/Ant/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top