Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

89.564 Pejabat Tiongkok Dihukum Gara-Gara Langgar Aturan Penghematan

Foto : ANTARA/REUTERS/Imagine China

Kejahatan korupsi yang salah satunya didakwakan kepada mantan pejabat tinggi China Bo Xilai (berbaju putih) semakin membuat gerah Tiongkok yang belakangan kian keras menindak koruptor.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 89.564 pejabat di pemerintahan Tiongkok dikenai sanksi hukum pada semester I/2020 karena melanggar aturan tentang penghematan bagi penyelenggara negara.

"Mereka terlibat dalam 62.010 kasus," demikian pernyataan Komisi Nasional Supervisi dan Inspeksi Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok (CPC), Kamis (30/7).

Para pejabat yang divonis tersebut berasal dari 338 prefektur dan 5.087 kabupaten di Tiongkok. Komisi Disiplin yang berfungsi sebagai lembaga antirasuah itu telah menjatuhi hukuman sebanyak 19.063 pejabat selama bulan Juni.

"Dari jumlah itu, sebanyak 10.975 pejabat di antaranya ditemukan melakukan kesalahan birokrasi atau praktik-praktik formalitas," demikian komisi tersebut.

Pada bulan itu juga otoritas tersebut telah melakukan penyidikan atas 5.932 kasus hedonisme dan perilaku boros, seperti pemberian tunjangan atau bonus yang tidak sah dan memberi atau menerima hadiah mewah.

Sebanyak 8.088 pejabat terkait kasus tersebut telah menerima sanksi hukum yang berlaku.

CPC di bawah kepemimpinan puncak Xi Jinping pada akhir 2012 telah merilis delapan poin peraturan tentang penghematan di lingkungan birokrasi, baik bersifat individu maupun kelembagaan. Ant/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top