Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

804 Perusahaan di Jakarta Pusat Disidak

Foto : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras

Sekat pembatas dipasang di antara petugas dan peserta BPJS Kesehatan saat pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Kantor BPJS Kesehatan tersebut menerapkan protokol kesehatan tatanan normal baru seperti pembatasan dengan sekat di ruang pelayanan dan pengecekan berkas, kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menjaga jarak fisik bagi peserta maupun karyawan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 804 perusahaan di Jakarta Pusat telah disidak terkait penerapan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Dari April sampai Agustus 2020 kami mencatat ada 804 perusahaan yang disidak terkait penerapan protokol kesehatan." ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.(7/9)

Dia menilai penerapan protokolkesegaran di perusahaan-perusahaanitu sudah cukup baik. "Penggunaan masker dan penjagaan jarak juga sudah cukup dilakukan," katanya.

Dari 804 perusahaan itu, ada 13 perusahaan yang ditutup sementara karena tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita tutup 3x24 jam. Selama 3 hari itu pengelola perusahaannya harus melakukan pelaporan bahwa telah melengkapi fasilitas mendukung protokol kesehatan ke kami (Sudinakertrans) via e-mail (surel)," ujar Kartika.

Selain menyidak perusahaan-perusahaanterkait protokol kesehatan, Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat juga telah menyidak perusahaan-perusahaan yang terkonfirmasi ada kasus positif Covid-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top