804 Perusahaan di Jakarta Pusat Disidak
Sekat pembatas dipasang di antara petugas dan peserta BPJS Kesehatan saat pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020). Kantor BPJS Kesehatan tersebut menerapkan protokol kesehatan tatanan normal baru seperti pembatasan dengan sekat di ruang pelayanan dan pengecekan berkas, kewajiban mencuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh, penggunaan masker dan menjaga jarak fisik bagi peserta maupun karyawan guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sampai saat ini ada 26 perusahaan yang kami sidak karena terkonfirmasi terdapat kasus Covid-19. Tapi mereka semua pada saat disidak, sudah secara mandiri melakukan penutupan kantornya dan melaporkan kalau ada kasus COVID-19 di kantor itu," ujar Kartika.
Pihaknya terus memastikan penerapan protokol kesehatan di perusahaan-perusahaan swasta tetap berlangsungbaik sesuaiPergub 79/2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covd-19.
"Jadi kami akan terus pastikan penerapan protokol kesehatan itu dijaga dengan baikdi perusahaan-perusahaan ataupun perkantoran yang ada di Jakarta Pusat," ujar Kartika. ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya