Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

8 Rambu Tak Boleh Dilanggar dalam Penanganan Covid-19

Foto : Istimewa

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan ada delapan rambu yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan pandemi Covid-19. Silakan melakukan program kegiatan apa saja yang penting tidak melanggar rambu yang ada.
"Di dalam penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tidak boleh melanggar delapan rambu," kata Firli dalam webinar yang disiarkan akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Senin (8/2).
Pertama, kata Firli, tidak melakukan persekongkolan untuk korupsi. Kedua, tidak menerima atau memperoleh imbalan dari beberapa anggaran program dikerjakan. Setelah dilakukan program tersebut ada uang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan.
Ketiga, tidak boleh ada unsur penyuapan. "Saya bilang tidak boleh ada unsur penyuapan supaya dapat pekerjaan, baik sebelum mendapat pekerjaan maupun setelah melakukan pekerjaan atau setelah pekerjaan selesai," kata Firli.
Keempat, lanjut dia, tidak mengandung unsur gratifikasi. Kelima, tidak ada benturan kepentingan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan ataumaladministrasi. Ketujuh, tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat. Kedelapan, jangan pernah ada pembiaran terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
Firli menegaskan jika delapan rambu tersebut dilanggar dan terjadi suatu tindak pidana maka lembaganya akan menindak tegas para pelakunya.
"Jadi, kalau ada pemimpin kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran terhadap rambu-rambu tersebut dan telah terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami juga tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Firli.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top