Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemprov I Bantuan Juga Diterima Ribuan Keluarga Mampu

75.000 Bansos KJP Plus Bocor

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Sejumlah murid berkumpul di halaman sekolah untuk mengikuti sebuah kegiatan di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan finalisasi satu data pembangunan agar penyaluran bansos tepat sasaran.

JAKARTA - Setelah diuji dan diverifikasi ulang oleh dinas pendidikan (Disdik) Jakarta, maka ditemukan kebocoran di mana sekitar 75.000 siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2023. Temuan itu didapatberdasarkan DTKS per Februari ditambah per November 2022.

"Untuk itu, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS untuk kategori penerima Kartu Jakarta Pintar alias KJP Plus akan diuji dan diverifikasi ulang. Demikian juga dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU," tandas Pelaksana Tugas Kepala Disdik Jakarta, Purwosusilo, Rabu (11/10).

"Terhadap data penerima KJP Plus dan KJMU, akan kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Tujuannya, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dua bansos tersebut," jelas Purwosusilo. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020. Bunyinya, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan rujukan, DTKS.

Purwosusilo menjelaskan, tahapan penetapan kelayakan dan verifikasi ulang DTKS adalah pemadanan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta. Tujuannya, untuk memastikan kebenaran sebagai warga Jakarta ditunjukkan dengan memiliki NIK dan KK Jakarta. Juga berdomisili di DKI.

Dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, pegawai BUMN, ataupun BUMD. Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat. Juga tidak memiliki aset tanah atau bangunan bernilai Jual Objek Pajak di atas 1 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top