57 Pegawai KPK Akan Dipecat pada Akhir September
Gedung KPK.
YOGYAKARTA - Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat ujian alih status pegawai menjadi ASN beberapa waktu lalu akan diberhentikan pada akhir September ini.
Berbagai upaya yang dilakukan oleh para pegawai ini untuk bisa kembali bekerja di KPK namun nampaknya belum menampakkan hasil. Beberapa tawaran untuk bekerja di BUMN dan di Polri masih belum dipertimbangkan mengingat mereka masih ingin berjuang agar bisa bekerja untuk memberantas korupsi di lembaga anti rasuah tersebut.
Menanggapi kecilnya peluang pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk kembali ke KPK ini menurut Peneliti Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Kurniawan merupakan bagian dari dampakrevisi UU KPK yang mengharuskan adanya alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun demikian, menurutnya, dipecatnya 57 pegawai KPK yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut akan berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang.
"Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu. Karena kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik," kata Yuris, Rabu (29/9).
Yuris menyebutkan dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga pemecatan 57 pegawai ini adalah pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
"Ke depan, dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi," tegasnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya