![5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpclc3xs_resized.jpg)
5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya
![5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpclc3xs_resized.jpg)
Memperkaya Diri
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk," kata Agus.
Diduga, lanjut Agus, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 186 miliar rupiah dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya