![5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpclc3xs_resized.jpg)
5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya
![5 Orang Dicegah ke Luar Negeri pada Kasus Waskita Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpclc3xs_resized.jpg)
Untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya, KPK mencegah lima orang pergi ke luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang selama enam bulan ke depan terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (18/12).
KPK pada Senin (17/12) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima orang itu adalah Fathor Rachman, Yuly Ariandi Siregar, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk/ Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fakih Usman, dan mantan direktur pada Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya