Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

473 KK Korban Penggusuran Menang di Pengadilan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaati putusan pengadilan terkait ganti rugi bagi warga Petamburan yang mengalami penggusuran pada tahun 1997.

"Nanti saya baca dulu, kalau ada dari pengadilan yang bilang kita sebagai pemerintah harus taat kepada institusi pengadilan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (15/1).

Terkait keputusan pengadilan tersebut, akan dicek dulu, apalagi sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). Sebelumnya, sebanyak 473 Kepala Keluarga (KK) warga Petamburan menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan tahun 1997.

Kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, menjelaskan, masalah itu bermula ketika warga digusur untuk pembangunan rusunami di wilayah tersebut.

Pemprov DKI dinilai melanggar hukum karena pembebasan tanah dilakukan sepihak. Warga kemudian menggugat dan memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung.

Namun warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top