![473 KK Korban Penggusuran Menang di Pengadilan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa_jmo2_resized.jpg)
473 KK Korban Penggusuran Menang di Pengadilan
![473 KK Korban Penggusuran Menang di Pengadilan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpa_jmo2_resized.jpg)
Foto : istimewa
Namun warga tak kunjung mendapat haknya lantaran Pemprov DKI mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014. Pemprov DKI juga sempat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung pada 2016 agar terhindar dari kewajiban dalam putusan. Ant/P-5
Baca Juga :
LRT Berdampak Peningkatan Ekonomi dan Mobilitas
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya