Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

45 Permen BUMN Mau Dipangkas Jadi 3 Saja, Ini Hasil Uji Publik Deregulasi di UGM

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Wahyu menyebutkan tiga Peraturan Menteri BUMN yang baru untuk menggantikan 45 peraturan menteri BUMN yang lama tersebut meliputi, Peraturan Menteri Tentang Tata Kelola dan Transaksi Signifikan BUMN, Peraturan Menteri Tentang Penugasan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN dan Peraturan Menteri Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

"Jadi 45 peraturanini akan dicabut lalu akan diganti menjadi tiga peraturan menteri BUMN," jelasnya.

Asisten Deputi bidang SDM Kementerian BUMN Andus Winarno mengatakan dalam peraturan menteri yang mengatur pengelolaan sumber daya manusia di BUMN disebutkan bahwa ada penghapusan batas usia bagi calon direksi, komisaris dan dewan pengawas. "Sebelumnya ada batas usia 58 tahun, nantinya akan ada pembebasan batas usia," paparnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Prof. Nindyo Pramono mengatakan pemangkasan peraturan menteri BUMN menjadi tiga peraturan ini jangan sampai menyalahi aturan hukum administrasi negara terutama dalam hal praktek pengadaan barang dan jasa. "Praktek di lapangan, para penegak hukum sering dibenturkan peraturan menteri BUMN masih ditarik ke perpres pengadaan barang dan jasa lalu jadi masalah. Konon itu masih tetap berlaku. Para penegakhukum selalu memunculkan itu karena alasan duit negara yang dikeloladi BUMN," katanya.

Selain itu, Nindyo juga menyoroti soal adanya aturan yang mengatur referensi penunjukan auditor akuntan publik dari kementerian BUMN selain tercatat di Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan."Kenapa perlu referensi dari Kementerian BUMN? justru ketika di lapangan akan memunculkan kritik publik pada BUMN. Penunjukan itu memungkinkan adanyaconflict of interest," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top