Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

421 Daerah Belum Tindak Lanjuti Perda PBG 

Foto : ISTIMEWA

Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, lanjut dia, berkaitan dengan harmonisasi produk hukum daerah antara provinsi dan kabupaten atau kota perlu dilakukan sinergitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan harmonisasi tersebut, diharapkan dapat memajukan pembangunan di daerah dan menyejahterakan masyarakatnya.

"Mengingat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker merupakan program prioritas nasional sehingga menjadi prioritas bagi Pemda untuk segera menindaklanjutinya sebagaimana telah ditegaskan dalam 3 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otda untuk percepatan akselerasinya dalam triwulan pertama tahun 2022 terutama Perda yang menjadi prioritas diselesaikan," urainya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top