Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

421 Daerah Belum Tindak Lanjuti Perda PBG 

Foto : ISTIMEWA

Direktur Produk Hukum Daerah, Makmur Marbun.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebab, PP tersebut mengamanatkan perlunya daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Dari 508 kabupaten atau kota, sampai saat ini baru 87 yang baru menindaklanjuti pengusulan Perda PBG," kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun, di Jakarta, Senin (14/2).

Dengan begitu, kata Makmur, masih ada 421 kabupaten dan kota yang belum menindaklanjuti Perda PBG. Makmur pun menyoroti 100 kabupaten atau kota prioritas yang menjadi program strategis nasional penyiapan 1 Juta rumah.

Khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten atau kota, baru 4 kabupaten yang telah menindaklanjuti dengan Perda. Selebihnya 20 kabupaten atau kota se-Sulsel kita dorong prioritas penyelesaian dengan menetapkan perencanaan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Makmur menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 176 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa pemerintah daerah dalam pembentukan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan Kemendagri. Koordinasi ini untuk memastikan suatu produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan asas pembentukan, asas materi muatan. "Serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top