Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

40 WNA Sindikat Penipuan Ditangkap di Semarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Sebanyak 40 warga negara asing asal (WNA) Tiongkok dan Taiwan yang merupakan anggota sindikat penipuan internasional ditangkap petugas keimigrasian di sebuah rumah kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Sindikat ini diperkirakan sudah beraksi sekitar dua bulan.

"Para WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang. Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, di Semarang, Minggu (21/4).

Mereka, tambah Abiyoso, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan. Sindikat ini mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.

"Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang. Dari 40 orang itu, 11 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang oleh interpol. Ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan," kata Abiyoso.

SM/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top