Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

40 Persen Anggaran Pengadaan Gunakan Produk Dalam Negeri

Foto : ISTIMEWA

penggunaan anggaran

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Daerah diminta untuk mengalokasikan minimal 40 persen anggaran pengadaan barang dan jasa dalam APBD untuk produk dalam negeri. Ini sebagai bagian implementasi dari Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen) Suhajar Diantoro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (28/4). Menurut Suhajar, Pemda harus ikut berkontribusi dalam penggunaan produk dalam negeri. Bahkan, kalau bisa alokasi anggaran untuk produk dalam negeri itu bisa mencapai 70 persen.

" Presiden Joko Widodo mengharapkan agar alokasi tersebut dapat mencapai 70 persen. Dengan demikian, upaya itu bisa memacu geliat perekonomian Usaha Kecil dan Menengah daerah," kata Suhajar.

Menurutnya, ini kesempatan para bupati, wali kota, dan gubernur dengan kebijakan pemerintah pusat membangun dan memberikan kesejahteraan pada lapisan bawah ekonomi. Hal lain yang perlu jadi perhatian dari daerah tentang masalah kemiskinan ekstrem yang dicoba dihapus. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2021, terdapat 10.785.346 jiwa yang tergolong miskin ekstrem.

"Hal tersebut juga menjadi perhatian khusus Bapak Presiden kepada daerah, sehingga persoalan ini perlu segera ditangani. Jadi harapan Bapak Presiden kepada daerah atasi itu dengan upayakan 3 hal. Yang pertama mengurangi beban pengeluaran mereka, upaya meningkatkan pendapatan mereka, dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top