40% ASN Kota Bekasi Kerja di Rumah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
BEKASI - Sebanyak 40 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat bekerja dari rumah.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, meminta segenap kepala perangkat daerah membuat surat penugasan bagi para aparaturnya untuk membagi tugas kembali antara bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dengan melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, "zero criminal" dan ketahanan pangan di Kota Bekasi.
Rahmat mengatakan di dalam surat edaran yang sama juga diatur mengenai jumlah aparatur di setiap dinas yang bertugas di kantor yakni sebanyak 60 persen sedangkan 40 persen lainnya menjalani aktivitas di luar kantor.
"Yang 40 persen ini melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing kecamatan yang disinggahi," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya