Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Upaya Kemenpan RB untuk Mencegah ASN Agar Tidak Terjebak Lingkaran Korupsi

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Dalam rangka meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terjebak pada lingkaran korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) melakukan beberapa upaya. Diharapkan, dengan upaya-upaya yang telah dan terus dilakukan ini, ASN bisa terhindar dari jeratan lingkaran korupsi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu, di Jakarta, Jumat (23/4).

Ada pun, upaya-upaya Kemenpan RB itu, pertama soal kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi seluruh ASN dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara.

"Ini adalah sebagai upaya pencegahan dan monitoring terhadap kekayaan yang dimiliki oleh para ASN," katanya.

Upaya kedua, lanjut Tjahjo, yakni kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal instansi. Kebijakan penguatan sistem integritas internal instansi ini adalah kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan,whistle blowing system (WBS), serta pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-Lapor! yang sudah terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah.

"Ketiga, pembangunan Zona Integritas bagi unit-unit kerja pelayanan. Hal ini sebagai upaya nyata setiap unit kerja untuk melakukan perubahan terkait peningkatan kualitas pelayanan danintegritas sehingga masyarakat mendapat pelayanan yang prima dan bebas dari calo atau pungli," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Kemudian yang keempat, kata Tjahjo, kolaborasi antar instansi pemerintah melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Tim Stranas PK itu sendiri terdiri dari Menteri PPN/Kepala Bappenas, Mendagri, KSP, Menpan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tim Stranas PK yang merumuskan kebijakan dan aksi yang akan dilakukan setiap instansi pemerintah untuk menurunkan potensi terjadinya korupsi," katanya.

Selain itu, kata Tjahjo, kementerian yang dipimpinnya, bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga survei terpercaya rutin melaksanakan survei. Survei ini dilakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dan persepi anti korupsi. Komponen yang dilihat dalam survei kualitas pelayanan mencakup kejelasan informasi dan alur layanan, waktu dan biaya layanan, serta respon petugas dalam memberikan layanan.

"Sedangkan untuk survei anti korupsi mencakup praktik pungutan liar, percaloan, penerimaan imbalan diluar ketentuan, lserta tindakan diskriminasi petugas dalam pemberian pelayanan," ujarnya.

Menteri Tjahjo pun kemudian membeberkan hasil indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020. Kata dia, indeks persepsi kualitas pelayanan publik tahun 2020 dalam skala 0-4 yakni menunjukan indeks 3,54 untuk tingkat kementerian atau lembaga. Dan 3,50 untuk tingkat pemerintah provinsi. Serta 3,48 untuk tingkat pemerintah kabupaten atau kota.

"Sedangkan untuk indeks persepsi anti korupsi, menunjukan indeks 3,68 untuk kementerian atau lembaga, 3,62 untuk pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota," ujarnya.

Berdasarkan survei tersebut, kata Tjahjo, masyarakat menganggap unit-unit pelayanan yang menjadi sampel pelaksanaan survei telah terdapat peningkatan kualitas pelayanan dan anti korupsi. Hal ini terlihat dari pelayanan yang semakin cepat, transparan, akuntabel, tidak berbelit-belit, tidak ada calo serta perilaku ASN-nya yang sudah tidak menawarkan jasa layanan diluar ketentuan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top