Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Napi Catut Nama Menlu Ditangkap

Foto : Istimewa

Direktur Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri), di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Bareskrim Mabes Polri mengamankan empat narapidana (Napi) Lapas Kuningan Kelas IIA, Jawa Barat yang melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Konsulat Jenderal, dan Anggota DPR.

"Terima kasih kepada Lapas Kuningan dan Polres yang telah membantu pengungkapan perkara ini. Telah kita ambil empat terpidana kasus narkoba masing-masing DA, K, JS, dan DK," kata Direktur Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/8).

Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Slamet, pihaknya terlebih dahulu melakukan penggeledahan di kamar 23, 22, dan 20 yang ditempati para Napi.

"Di kamar 23 yang ditempati DA, ditemukan 4 HP dan satu modem, kamar 22 yang ditempai K ditemukan 5 HP, 2 modem, 1 ATM, 1 tabungan, dan kamar 20 yang ditempati JS-DK ditemukan 7 HP, 11 sim card dan juga sabu seberat 131,35 gram, dengan estimasi 200 juta rupiah lebih," ucap Slamet.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam mengelabui korbannya dengan membuat akun Whats App (WA) dengan mencantumkan identitas profil Menlu, Dubes, Konjen, dan anggota DPR.

"17 sasaran operasi yang sudah dilakukan dan berhasil, di antaranya AS, Kanada, Korsel, Belanda, Rusia, Jepang, Brunai, Sudan, Singapura, UEA, Malaysia, Australia, Korut, Arab Saudi, Meksiko, Belgia, dan Spanyol," jelas dia.

Selain itu, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dengan berpura-pura jual beli kurma, jadi keluarga pejabat, serta terkait dana pemulangan dan administrasi ke Indonesia.

"Total kerugian yang kami himpun sampai saat ini, 332 juta rupiah. Untuk motif yakni ekonomi, memenuhi kebutuhan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan / Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman 20 tahun, dan denda 10 miliar rupiah," tutur Slamet. fdl/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top