Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

368 Pencuri Ditangkap di Jateng

Foto : Istimewa

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono menanyai tersangka hasil Operasi Sikat Candi 2020 berdasarkan laporan polisi dari berbagai Polres di wilayah Polda Jateng, di Semarang, Senin (3/8).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Polda Jateng ungkap hasil Operasi Sikat Candi 2020 berdasarkan laporan polisi dari berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jateng. Dalam jangka waktu 20 hari terhitung5 Juli hingga 25 Juli,Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran mengamankan 368 tersangka dari 323 kasus di wilayah Jateng.

Sejumlah pejabat hadir dalam jumpa pers, di antaranya Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Parisian Herman Gultom, Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna serta Kasubbid Penmas Polda Jateng AKBP R. Fidelis Timuranto.

Menurut siaran persnya, ada berbagai macam modus operandi dalam ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jateng 2020 kali ini mulai dari pencurian dengan menggunakan kunci leter 'T', pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, pendahan sampai dengan pemalsuan dokumen.

"Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jateng 2020 sebanyak 170 tersangka TO dan 195 tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 tersangka," kata Kombes Pol Wihastono, diPolda Jateng, Senin (3/8).

Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai 1.754.979.050 rupiah, 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 Unit Kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Diamankan satu pucuk senpi rakitan, enam senjata tajam, 71 STNK, 21 BPKB, delapan kartu identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 HP dari berbagai merk dan jenis.

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan pada para pelaku. "Pasal yang disangkakan, di antaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat)," ungkap dia.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan untuk segera mengurusnya dengan membawa bukti kepemilikan. "Silakan warga yang merasa kehilangan untuk mengambil dan mengurusnya disertai dengan bukti-bukti kepemilikan dan semunya tanpa dipungut biaya," katanya. mar/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top