Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
PPKM Darurat

36 Bus dan 10 Unit "Travel" Gelap Diamankan

Foto : ANTARA/Yogi Rachman

Polda Metro Jaya menghadirkan 36 bus AKAP pelanggar ketentuan PPKM Darurat dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) dan 10 travel gelap akibat melanggar kebijakan PPKM Darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan 36 bus yang diamankan itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat, seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan, masih ada saja oknum-oknum yang bermain baik memalsukan PCR, kartu vaksin, swab antigen untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).
Yusri Yunus menegaskan, pada masa PPKM Darurat seperti sekarang, pemerintah telah mengeluarkan aturan seperti yang terdapat pada Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
"Termasuk untuk kendaraan umum yang jarak jauh ada aturannya, harus memiliki PCR, surat antigen, atau kartu vaksinasi minimal satu kali vaksin, bahkan diatur oleh Kemenhub dan Ditlantas," ujar Yusri.
Yusri mengatakan kepada 36 bus yang diamankan tersebut nantinya akan dipelajari lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan untuk kemudian diberikan sanksi kepada PO sesuai dengan pelanggarannya.
"Ini baru kita lakukan penindakan, nanti akan dipelajari oleh Dishub apa tindakan tegas yang diberikan kepada PO bus. Tidak bisa langsung karena tilangnya berjalan," tutur Yusri Yunus.
Yusri pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan kepada PO yang melanggar ketentuan perjalanan untuk angkutan darat selama masa PPKM Darurat.

"Travel" Gelap
Sementara itu, petugas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan 10 unit kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik saat melintasi akses masuk Gerbang Tol Cikarang Barat 4 di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Mereka mengangkut penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha dan saat diperiksa tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, di Cikarang, Minggu (18/7).
Dia mengatakan trevel gelap yang berhasil diamankan petugas itu diduga hendak menghindari pemeriksaan di posko penyekatan Kilometer (KM) 31 Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. "Travel itu mau hindari penyekatan di KM 31, tapi kan ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4. Kita periksa, ternyata pelat hitam," katanya. jon/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top